Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Puasa Hari Tasyrik Haram Hukumnya

Puasa Tasyrik -Pada dasarnya puasa merupakan anjuran dan bagi yang melakukannya akan diberikan imbalan berupa pahala, selain pahala juga bermanfaat bagi kesehatan manusia, puasa terdapat beberapa hukum diantaranya yaitu puasa wajib, puasa Sunnah, Puasa Makruh, Puasa Mubah, Puasa Haram.

Hari Tasyrik merupakan hari tanggal 11, 12 13 bulan Dzulhijjah, setelah hari raya idul Adha, yang jadi permasalahan apakah Puasa Tasryik tergolong puasa wajib, sunnah, ataukah haram untuk dilakukan?
puasa tasyrik

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ


“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).


Dengan dasar tersebut, bisa kita pahami bahwasanya puasa pada hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah ) adalah haram hukumnya, bagi seorang yang berpuasa Dalail ( puasa Setahun penuh) diharuskan untuk berbuka pada hari itu.

Simak Juga Cara Puasa Pati Geni dan Manfaatnya

Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18)

Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram), maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyriq. Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata,

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ


 “Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998)

Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i (pendapat terbaru) dan menjadi pendapat Hambali.

Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Al Auza’i, Malik, Ahmad dan Ishaq dalam salah satu pendapatnya bersikap akan bolehnya puasa bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’ -saat tidak memiliki hewan hadyu untuk diqurbankan-. Begitu pula pendapat Imam Syafi’i yang qadim (yang lama) membolehkannya. Demikian disebutkan dalam Al Majmu’, 6: 314.

Simak Juga Jangan pernah melakukan hal ini walau hanya sekali

Di halaman sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Pendapat yang terkuat menurut ulama Syafi’iyah bahwa yang jadi pegangan adalah pendapat Imam Syafi’i yang jadid (yang baru) yaitu tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik baik untuk jamaah haji yang menjalankan manasik tamattu’ atau selain mereka.

Namun pendapat yang kuat bahwa puasa bagi jamaah haji yang menjalankan tamattu’ dibolehkan dan dikatakan sah. Karena ada hadits yang meringankan puasa seperti ini. Itulah pendapat yang didukung oleh hadits yang lebih tegas dan tak perlu berpaling pada selain pendapat ini.” (Al Majmu’, 6: 313).

Baiklah, pada intinya puasa pada hari Tasyrik tidak dibolehkan, termasuk puasa senin kamis atau puasa Ayyamul Bidh pun tidak boleh dilakukan pada hari tasyrik, anda bisa menggantinya pada puasa tiga hari setiap bulannya selain bulan Dzulhijjah. Itulah yang bisa kami sampaikan mengenai Puasa Tasyrik apabila ada kekeliruan silahkan bisa direfisi. Terimakasih.