Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berbahaya ! Hukum Puasa Wishal Haram Jangan Dilakukan

Puasa Wishal - Puasa merupakan menahan diri dari hal- hal yang dilarang seperti makan, minum , merokok dan lain sebagainya, dengan aturan dilarang memasukkan sesuatu dari 9 lubang yang dimiliki manusia secara sengaja, dilarang bersenggama dan lain sebagainya, itulah yang dinamakan puasa, adapun mengenai waktu yang ditetapkan dimulai dari subuh sampai maghrib.

Namun berbeda dengan puasa satu ini , yaitu puasa wishal yang merupakan puasa berturut-turut tanpa berbuka puasa, dengan cara menyambungkan puasa mereka.  Berlandaskan perliku Nabi Muhammad yang pernah melakukan puasa wishal, itupun memang puasa dikhususkan untuk Nabi Muhammad Saja . Nabi Muhammad berpuasa hingga dua malam berikutnya kemudian baru berbuka puasa.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ اَلْوِصَالِ, فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ: فَإِنَّكَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ تُوَاصِلُ? قَالَ: وَأَيُّكُمْ مِثْلِي? إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي فَلَمَّا أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا عَنِ اَلْوِصَالِ وَاصَلَ بِهِمْ يَوْمًا, ثُمَّ يَوْمًا, ثُمَّ رَأَوُا اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ كَالْمُنَكِّلِ لَهُمْ حِينَ أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang puasa wishal (puasa bersambung tanpa makan). Lalu ada seorang dari kaum muslimin bertanya: Tetapi baginda sendiri puasa wishal, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: “Siapa di antara kamu yang seperti aku, aku bermalam dan Tuhanku memberi makan dan minum.” Karena mereka menolak untuk berhenti puasa wishal, maka beliau shaum wishal bersama mereka sehari, kemudian sehari. Lalu mereka melihat bulan sabit, maka bersabdalah beliau: “Seandainya bulan sabit tertunda aku akan tambahkan puasa wishal untukmu, sebagai pelajaran bagi mereka yang menolak untuk berhenti.” Muttafaq Alaihi.
puasa wishal


Hukum Puasa Wishal


Beberapa pendapat kalangan ulama terkait hukum puasa wishal, ada yang menganggap haram, mubah, atau makruh. Puasa wishal hukumnya haram sebagaimana dikatakan oleh imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Sedangkan hukumnya mubah diungkapkan oleh Abdullah bin Az-Zubair. Sedangkan hukumnya makruh dipendapatkan oleh sebagian ulama Malikiyah, Ibnu Khuzaimah dari ulama Syafi’iyah dan sekelompok ulama hadits merujuk pada hadits yang diriwayatkan  Abu Said Al-Khudry

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ – رضى الله عنه – أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ » . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنِّى لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، إِنِّى أَبِيتُ لِى مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِى وَسَاقٍ يَسْقِينِ



Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah melakukan wishal. Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sendiri melakukan wishal.” Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi makan dan diberi minum.”

Simak juga Jangan pernah melakukan hal ini walau hanya sekali

Hikmah Larangan Puasa Wishal


Sesungguhnya larangan Rasulullah agar sahabat tidak melakukan puasa wishal karena puasa tersebut dikhususkan kepada Rasulullah SAW dan dikhawatirkan akan melemahkan tubuh dan anggota badan umat.

Simak Juga Cara Puasa 3 Hari Tengah bulan

Baiklah,itulah pengertian mengenai Puasa Wishal yang memang dikhususkan untuk Nabi Muhammad, kita selaku umat beliau diharamkan untuk melakukannya. Betapa baiknya beliau, yang tidak membiarkan umatnya kelaparan, tidak membiarkan umatnya tersiksa. Shallu 'Ala Muhammad.