Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam Puasa Makruh ! Jangan Dilakukan

Puasa Makruh – Puasa adalah menahan dari perkara yang dilarang dalam berpuasa dari mulai terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari dengan niat yang benar, salah satu larangan saat berpuasa adalah menahan dari perkara untuk masuk kedalam 9 lubang manusia dan niat tergantung dengan puasa yang dilakukan artinya setiap jenis puasa memiliki perbedaan niat.

Makruh adalah suatu perkara yang apabila ditinggalkan maka orang tersebut akan mendapatkan pahal dari Allah SWT, dan apabila dilakukan maka orang tersebut tidak akan mendapatkan pahala dan dosa, artinya apabila dilakukan tidak apa apa. Jadi puasa makruh adalah jenis puasa yang dilakukan tidak mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala.



Di antara macam-macam puasa yang makruh untuk dilaksanakan adalah :

1. Puasa hari Jum'at secara tersendiri:

Adapun dalilnya ialah hadits riwayat al-Bukhari (1884) dan Muslim (1144), bahwa Nabi SAW bersabda:

 لاَ يََصُمْْ اََحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمْعَةِ اِلاَّ اَنْ يََصُوْْ مَ قَبْلَهُ اَوْيَصُوْمَ بَعْدَهُ0

Artinya: "Jangan hendaknya seorang dari kamu sekalian berpuasa pada hari Jum’ at, kecuali bila berpuasa pula hari sebelumnya, atau berpuasa hari sesudahnya."

Simak Juga Puasa Hari Jumat Apa Hukumny?

2. Puasa hari Sabtu secara tersendiri:

Dalilnya ialah hadits riwayat at-Tirmidzi (744) dia katakan hadits ini hasan, bahwa Nabi SAW bersabda:

 لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ اِلاَّ فِيْمَا افْتَرَضَ ا?ُ عَلَيْكُمْ

Artinya: "Janganlah kamu berpuasa pada hari Sabtu, selain puasa yang Allah wajibkan kepadamu."

Begitu pula kata para ulama', berpuasa pada hari Ahad secara tersendiri adalah makruh, karena umat Yahudi mengagungkan hari Sabtu, sedang umat Nasrani mengagungkan Ahad. Lain halnya, bila hari Sabtu dan Ahad sekaligus dipuasai, itu tidak makruh, karena masing-masing dari kedua umat itu tidak mengagungkan keduanya bersama-sama.

Ahmad (6:324) meriwayatkan, bahwa Nabi SAW berpuasa pada hari Sabtu dan hari Ahad lebih sering daripada yang beliau lakukan pada hari-hari lainnya. Beliau mengatakan:
اِنَّهُمَا يَوْمَا عِيْدِ الْمُشْرِكِيْنَ ? فَاَنَا اُحِبُّ اَنْ اُخَالِفَهُمْ

Artinya: "Sesungguhnya Sabtu dan Ahad adalah hari raya kaum musyrikin. Maka, saya ingin berbeda dengan mereka."

Simak Juga Jangan pernah melakukan hal ini walau hanya sekali

3. Puasa sepanjang tahun.

Makruhnya puasa sepanjang tahun adalah khusus bagi orang yang khawatir mendapat bahaya, atau melalaikan hak orang lain: Al-Bukhari (1867) meriwayatkan:

Artinya: "Bahwasanya Nabi SA W telah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda'. (Suatu saat) Salman berkunjung kepada Abu Dar- da'. Maka dilihatnya Ummu Darda' (isteri Abu Darda') berpakaian kumal, maka Salman bertanya kepadanya, "Kenapa engkau?"

Maka jawabnya: "Saudaramu, Abu Darda' tidak bergairah lagi kepada dunia."

"Hai Abu Darda'," kata Salman kepadanya, "sesungguhnya Tuhanmu mempunyai hak yang wajib kamu tunaikan, keluargamu mempunyai hak yang wajib pula kamu tunaikan, dan dirimu pun mempunyai hak yang wajib kamu tunaikan. Maka, berilah hak kepada tiap-tiap yang berhak menerimanya. "

Lalu, Abu Darda' menceritakan kepada Nabi SAW apa yang dikatakan oleh Salman itu. Maka sabda Nabi SA W: "Salman benar."

Adapun bagi orang yang merasa takkan mendapat bahaya akibat puasa sepanjang tahun, dan takkan melalaikan karenanya hak seseorang, maka puasa seperti itu tidak makruh, bahkan mustahab baginya, karena puasa termasuk ibadat yang paling utama.

Simak juga Cara Puasa Kifarat dan Sebabnya

Itulah Rangkuman Puasa Makruh yang berhasil kami rangkum, apabila sudah jelas bahwa hal itu merupakan puasa makruh, lebih baiknya jangan dilakukan agar mendapatkan pahal yang melimpah. Terimakasih atas partisipasinya, apabila ada kekurangan dan kesalahan silahkan bisa dibenahi.